desamadukoro.magelangkab.go.id . Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di 294 desa se Kabupaten Magelang telah ditetapkan, Kamis (29/8) lalu. Penetapan DPS mengacu pada jumlah pemilih pada Pemilu 2019 lalu.
Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, Khoirul Anwar, mengatakan, DPS itu masih akan terus diperbaiki sebelum nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh panitia pilkades. "Artinya, angka dalam DPS tersebut masih dapat berubah-ubah sesuai perkembangan atau mobilitas penduduk di masing-masing desa yang menggelar pilkades," katanya, Rabu (4/9) kemarin.
Dalam konteks tersebut, kata Khoirul, DPT akan ditentukan antara lain, berdasarkan kartu keluarga (KK). Termasuk warga baru yang sudah berdomisili di desa itu selama enam bulan terhitung per akhir Februari 2019.
Seperti diketahui, 294 dari 367 desa di Kabupaten Magelang akan menggelar pilkades serentak pada Hhari Minggu 24 November mendatang. Dia merincikan, ke-294 desa dimaksud. Kecamatan Salaman 15 desa, Borobudur (13), Ngluwar (7), Salam (10), Srumbung (15), dan Dukun (12). Kecamatan Sawangan (14), Muntilan (11), Mungkid (13), Mertoyudan (11), Tempuran (10), Kajoran (27), Kaliangkrik (15), serta Bandongan (12), Candimulyo (15) dan Pakis (16).
Juga di 12 desa Kecamatan, Ngablak, 21 desa di wilayah Grabag, 17 desa di wilayah Tegalrejo, 14 di Kecamatan Secang, serta 12 desa lainnya di Kecamatan Windusari," kata Khoirul Anwar.
Dan untuk Desa Madukoro Daftar Pemilih Tetap telah ditetapkan, adapun Data DPT adalah sebagai berikut terlampir.