IMG-LOGO
peraturan dan uu

Peraturan Desa No 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan

Create By 19 December 2017 1 Views
IMG

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA MADUKORO

KABUPATEN MAGELANG

 

PERATURAN DESA MADUKORO

NOMOR 4 TAHUN 2017

 

TENTANG

PENGELOLAAN LINGKUNGAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA MADUKORO,

 

Menimbang   : a.  Bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan sumber air, kelestarian lingkungan, keseimbangan ekosistem yang ada di wilayah desa Madukoro, serta mencegah terjadinya perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati dan hewani yang ada perlu didukung dengan adanya sebuah peraturan yang jelas dan mengikat;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Lingkungan.

Mengingat

:

  1. 1.  

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

 

 

  1. 2.  

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

  1. 3.  

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);

 

 

  1. 4.  

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

  1. 5.  

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

  1. 6.  

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

  1. 7.  

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

 

 

  1. 8.  

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri 1 Nomor 7);

 

 

  1. 9.  

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 1);

 

 

  1. 10.  

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 2);

 

 

  1. 11.  

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24);

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MADUKORO

dan

KEPALA DESA MADUKORO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan            :    PERATURAN DESA MADUKORO TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Madukoro
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Madukoro sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa Madukoro
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
  4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Madukoro
  5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
  6. Masyarakat adalah masyarakat Madukoro
  7. Lingkungan adalah lingkungan yang ada di wilayah Desa Madukoro
  8. Pengelolaan lingkungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian dan keutuhan lingkungan
  9. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dan persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan
  10. Hutan Rakyat adalah hutan tanaman yang berada di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

 

 

 

 

 

 

BAB II

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

 

Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Lingkungan adalah :

  1. Meningkatkan pemahaman tentang lingkungan melalui pendidikan lingkungan
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan perbaikan lingkungan
  3. Melestarikan sumber air dan kawasan resapan air yang berada diatasnya
  4. Menumbuhkan kesadaran masyarakat menuju ke arah kemajuan desa dan
  5. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup

 

 

BAB III

 

PRINSIP-PRINSIP DASAR

Pasal 3

 

Prinsip dasar pengelolaan lingkungan adalah :

  1. Menjamin hak dan kewajiban masyarakat
  2. Keadilan;
  3. Kebersamaan;
  4. Musyawarah untuk mufakat; dan
  5. Kelestarian Lingkungan

 

 

BAB IV

 

RUANG LINGKUP

Pasal 4

 

Ruang lingkup pengelolaan lingkungan desa terdiri atas :

  1. Pengelolaan hutan rakyat;
  2. Pengelolaan sumber mata air dan sungai;
  3. Pengelolaan tanah persawahan;
  4. Pengelolaan lingkungan pemukiman; dan
  5. Pengelolaan tanah pemakaman.

 

 

BAB V

 

PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Bagian Kesatu

Hutan Rakyat

Pasal 5

 

(1)  Pengelolaan hutan rakyat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tebang tanam;
  2. Melaksanakan tebang pilih;
  3. Melarang penambangan dengan menggunakan alat berat;
  4. Melarang kegiatan berburu dan menembak satwa yang dilindungi; dan
  5. Melarang pembuangan sampah non organik ( plastik dan sejenisnya ) di dalam hutan rakyat.

 

Bagian Kedua

Sumber Mata Air dan Sungai

Pasal 6

 

(1)  Pengelolaan sumber mata air dan sungai dilaksanakan ketentuan sebagai berikut :

  1. Melarang penambangan bahan galian Gol. C di sumber mata air dan sungai;
  2. Melakukan penanaman pohon tertentu dalam radius 50 m dari sumber mata air dan sungai;
  3. Melarang menangkap ikan dengan cara menyetrum, menggunakan racun atau bahan peledak lain yang dapat merusak ekosistem; dan
  4. Melarang membuang sampah organik dan non organik di drainase/parit, sekitar sumber mata air dan sungai;

(2)  Setiap pengambilan air dari sumber mata air yang berada di wilayah desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa.

 

Bagian Ketiga

Lingkungan Pemukiman

Pasal 7

 

Pengelolaan lingkungan pemukiman dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Melarang membuang sampah ( khususnya sampah plastik ) di sembarang tempat;
  2. Menyediakan tempat sampah untuk setiap rumah tangga;
  3. Pemulung dilarang masuk/mengambil sampah disekitar lingkungan perumahan kecuali atas ijin masyarakat setempat;
  4. Menyediakan fasilitas mandi, cuci, kakus untuk setiap rumah tangga.
  5. Melakukan pemangkasan / penebangan pohon yang membahayakan disekitar pemukiman penduduk, maupun jaringan listrik, dengan jalan musyawarah lingkungan setempat.

 

Bagian Keempat

Tanah Persawahan

Pasal 8

 

Pengelolaan tanah persawahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Melarang menanam tanaman keras atau tanaman perkebunan di areal pematang persawahan kecuali dengan persetujuan pemilik sawah sekitar;
  2. Melaksanakan kegiatan irigasi sawah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Melarang melakukan penangkapan ikan/belut di lahan persawahan dengan menggunakan setrum,obat obat kimia dan racun kecuali dengan persetujuan pemiilik sawah

 

 

 

Bagian Kelima

Tanah pemakaman

Pasal 9

 

Pengelolaan tanah pemakaman dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Melarang membuat bangunan permanen kecuali untuk kepentingan umum yang disepakati bersama oleh masyarakat setempat;
  2. Melarang pemasangan kijing di tanah pemakaman umum

 

BAB VI

 

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10

 

(1)  Masyarakat mempunyai hak :

  1. Memperoleh ketersediaan air baik untuk pemenuhan kebutuhan hidup maupun untuk irigasi;
  2. Merasakan lingkungan yang bersih dan sehat;

(2)  Masyarakat mempunyai kewajiban :

  1. Menjaga kebersihan lingkungan disekitarnya;
  2. Menyediakan tempat sampah di lingkungan tempat tinggalnya;
  3. Menanam kembali pohon apabila melakukan penebangan pohon di lingkungan desa;
  4. Menjaga sumber air yang ada di wilayah desa;
  5. Melaksanakan kegiatan reboisasi;
  6. Melaporkan setiap bentuk pelanggaran baik yang dilakukan oleh penduduk setempat maupun penduduk luar kepada pemerintah desa maupun pihak yang berwajib;

(3)  Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, masyarakat dari luar desa yang melakukan kunjungan  atau menginap wajib melaporkan diri kepada pemerintah desa melalui Ketua Rumah Tetangga setempat.

 

 

BAB VII

 

PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN

Pasal 11

 

Setiap perselisihan yang timbul dalam pengelolaan lingkungan desa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.

 

 

BAB VIII

 

PENGAWASAN

Pasal 12

 

Pengawasan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Desa ini dilaksanakan secara bersama-sama, baik oleh warga masyarakat dan unsur pemerintahan Desa Madukoro.

 

 

 

 

BAB IX

 

PEMBIAYAAN

Pasal 13

 

Pembiayaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup bersumber dari APBDes dan swadaya masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB X

 

SANKSI

Pasal 14

 

(1)  Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok terhadap ketentuan dalam peraturan desa ini akan dilakukan peringatan dan teguran;

(2)  Dalam hal perorangan maupun kelompok tidak mengindahkan peringatan dan teguran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB XI

 

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

 

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

 

Pasal 15

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa .

 

 

 

 

Ditetapkan di  Madukoro

pada tanggal 17 Mei 2017

 

KEPALA DESA MADUKORO,

 

 

 

 

AWAB SALABI

Diundangkan di Madukoro

pada tanggal......Mei 2017

 

SEKRETARIS DESA MADUKORO,

 

 

 

EDI JOKO SUSILO

 

 

 

 

LEMBARAN DESA MADUKORO TAHUN 2017 NOMOR 3

IMG
IMG
IMG

96,8 FM Radio Gemilang