KEPALA DESA MADUKORO
KABUPATEN MAGELANG
PERATURAN DESA MADUKORO
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MADUKORO,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan sumber air, kelestarian lingkungan, keseimbangan ekosistem yang ada di wilayah desa Madukoro, serta mencegah terjadinya perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati dan hewani yang ada perlu didukung dengan adanya sebuah peraturan yang jelas dan mengikat;
Mengingat |
: |
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); |
|
|
|
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
|
|
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046); |
|
|
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); |
|
|
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
|
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; |
|
|
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri 1 Nomor 7); |
|
|
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 1); |
|
|
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 2); |
|
|
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MADUKORO
dan
KEPALA DESA MADUKORO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA MADUKORO TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Lingkungan adalah :
BAB III
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 3
Prinsip dasar pengelolaan lingkungan adalah :
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengelolaan lingkungan desa terdiri atas :
BAB V
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Hutan Rakyat
Pasal 5
(1) Pengelolaan hutan rakyat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagian Kedua
Sumber Mata Air dan Sungai
Pasal 6
(1) Pengelolaan sumber mata air dan sungai dilaksanakan ketentuan sebagai berikut :
(2) Setiap pengambilan air dari sumber mata air yang berada di wilayah desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa.
Bagian Ketiga
Lingkungan Pemukiman
Pasal 7
Pengelolaan lingkungan pemukiman dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagian Keempat
Tanah Persawahan
Pasal 8
Pengelolaan tanah persawahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagian Kelima
Tanah pemakaman
Pasal 9
Pengelolaan tanah pemakaman dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
(1) Masyarakat mempunyai hak :
(2) Masyarakat mempunyai kewajiban :
(3) Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, masyarakat dari luar desa yang melakukan kunjungan atau menginap wajib melaporkan diri kepada pemerintah desa melalui Ketua Rumah Tetangga setempat.
BAB VII
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 11
Setiap perselisihan yang timbul dalam pengelolaan lingkungan desa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 12
Pengawasan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Desa ini dilaksanakan secara bersama-sama, baik oleh warga masyarakat dan unsur pemerintahan Desa Madukoro.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup bersumber dari APBDes dan swadaya masyarakat.
BAB X
SANKSI
Pasal 14
(1) Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok terhadap ketentuan dalam peraturan desa ini akan dilakukan peringatan dan teguran;
(2) Dalam hal perorangan maupun kelompok tidak mengindahkan peringatan dan teguran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 15
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa .
|
Ditetapkan di Madukoro pada tanggal 17 Mei 2017
KEPALA DESA MADUKORO,
AWAB SALABI |
Diundangkan di Madukoro pada tanggal......Mei 2017
SEKRETARIS DESA MADUKORO,
EDI JOKO SUSILO |
|
LEMBARAN DESA MADUKORO TAHUN 2017 NOMOR 3 |