IMG-LOGO
peraturan dan uu

Perdes Tentang BUMDesa

Create By 19 December 2017 1 Views
IMG

 

 

KEPALA DESA MADUKORO

KABUPATEN MAGELANG

 

PERATURAN DESA MADUKORO

NOMOR 5 TAHUN 2017

 

Tentang

BADAN USAHA MILIK DESA

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MADUKORO,

 

Menimbang     :   a. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi desa, perlu menggali potensi sumber pendapatan asli desa bagi kesejahteraan  masyarakat pada umumnya dikelola oleh suatu badan atau lembaga

                            b. bahwa Badan atau Lembaga yang menggali potensi desa menjalankan usahanya dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa.

                            c. bahwa berdasarkan peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka desa perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa

                            d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a,b, dan c diatas, maka perlu pembentukan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa )

 

Mengingat       :   1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa

                            2. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa

                            3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pendoman pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014

                            4. Peratuaran Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015

                            4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Dan

KEPALA DESA MADUKORO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan    :   PERATURAN DESA MADUKORO TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA.

 

BAB I

Ketentuan Umum

 

Pasal 1

 

Dalam Perturan Desa yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang dihormati dan diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah desa Madukoro dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Madukoro
  3. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelengara Pemerintah Desa
  5. Kepala Desa Madukoro adalah Kepala Pemerintahan Desa yang dipilh langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa Madukoro, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelengara pemerintahan desa
  7. Peraturan Desa adalah peraturan yang perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
  8. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

 

 

BAB II

 NAMA, KEDUDUKAN

 

Pasal 2

 

Dengan Peraturan Desa ini dibentuk BUM Desa dengan nama BUM Desa Brilian Jaya

 

Pasal 3

 

BUM Desa Brilian Jaya Berkedudukan di

Desa Madukoro

Kecamatan Kajoran

Kabupaten Magelang

BAB III

 

 PENDIRIAN BUM DESA

 

Pasal 4

 

Pendirian BUM Desa Brilian Jaya dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar desa

 

Pasal 5

 

Pendirian BUM Desa Madukoro bertujuan:

  1. Meningkatkan perekonomian Desa
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa
  4. Mengambangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
  6. Membuka lapangan kerja
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa, dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapat Asli Desa.

 

Pasal 6

 

(1)       Pendirian BUM Desa Brilian Jaya Berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa

(2)       Pertimbangan pendirian BUM Desa Brilian Jaya

  1. Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
  2. Potensi usaha ekonomi Desa;
  3. Sumber daya alam Desa;

d. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan

  1. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa

 

Pasal 7

 

(1)       Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disepakati melalui Musyawarah Desa, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

(2)       Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. Organisasi pengelola BUM Desa;
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

(3)       Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peratuan Desa tentang Pendirian BUM Desa

 

BAB IV

 

PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM Desa

 

Bagian Kesatu

Bentuk Organisasi BUM Desa

 

Pasal 8

 

(1)       BUM Desa Brilian Jaya Terdiri dari unit-unit usaha

(2)       Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan Masyarakat.

(3)       Unit-unit usaha, bentuk organisasi BBUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (3).

 

Bagian Kedua

Organisasi Pengelola BUM Desa

 

Pasal 9

 

Organisasi pengelola BUM Desa Brilian Jaya terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa Madukoro

 

Pasal 10

 

Susunan kepengurusan organiasasi pengelola BUM Desa Brilian Jaya Terdiri dari:

  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Operasional; dan
  3. Pengawas

 

Pasal 11

 

(1)       Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

(2)       Penasihat sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) berkewajiban:

  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan BUM Desa

(3)       Penasihat sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) berwenang:

  1. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa

 

Pasal 12

(1)       Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2)       Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:

  1. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa;
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  3. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainya.

(3)       Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  1. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha setiap bulan;
  3. Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Pasal 13

 

(1)       Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.

(2)       Pelaksana operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

 

Pasal 14

 

Masa bakti/kerja Pelaksana Operasional, anggota pengurus bidang usaha dan karyawan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

 

Pasal 15

 

(1)       Pengawas sebagiamana dimaksud dalam pasal 10 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.

(2)       Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil ketua merangkap anggota;
  3. Sekretaris merangkap anggota;

d. Anggota.

(3)       Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(4)       Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:

  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

(5)       Masa bakti pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

 

 

 

 

 

Pasal 16

 

Susunan kepengurusan BUM Desa Brilian Jaya Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengembalian Keputusan Musyawarah Desa.

 

Bagian Ketiga

Modal BUM Desa

 

Pasal 17

 

(1)        Modal awal BUM Desa Brilian Jaya Bersumber dariAPB Desa.

(2)        Modal BUM Desa terdiri atas:

  1. Penyertaan modal Desa; dan
  2. Penyertaan modal masyarakat Desa.

 

Pasal 18

 

(1)       Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  2. Bantuan pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  3. Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;

d. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aset Desa.

(2)       Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf  b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

 

 

 

Bagian Keempat

 Jenis Usaha BUM Desa Brilian Jaya

 

Pasal 19

 

(1) Bisnis sosial pelayanan umum ( Serving):

  1. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya, dst...

 

(2) Bisnis Penyewaan ( Renting ):

  1. Gedung pertemuan;
  2. Tanah milik BUM Desa; dan
  3. Barang sewaan lainnya.

 

(3) Usaha Perantara ( Brokering):

  1. Jasa pembayaran listrik;
  2. Jasa pelayanan lainnya.

 

(4) Bisnis Berproduksi dan/atau berdagang (Trading):

  1. Kegiatan bisnis produktif lainnya

 

(5) Usaha Bersama (Holding):

  1. Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
  2. Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

 

 

 

 

 

Bagian Kelima

Alokasi Hasil Usaha BUM Desa

 

Pasal 20

 

(1)       Hasil usaha BUM Desa Brilian Jaya Merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam1 (satu) tahun buku

(2)       Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa

 

 

 

Bagian Keenam

Kepailitan BUM Desa

 

Pasal 21

 

(1)        Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.

(2)       Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

(3)       Unit usaha yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

 

 

 

Bagian Ketujuh

Kerjasama BUM Desa Antar Desa

 

Pasal 22

 

(1)        BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.

(2)       Kerjasama Antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten / kota.

(3)       Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.

 

 

Pasal 23

 

(1)        Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam perjanjian kerjasama

(2)       Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:

  1. Subyek kerjasama;
  2. Obyek kerjasma;
  3. Jangka waktu;

d. Hak dan kewajiban;

  1. Pendanaan;
  2. Keadaan memaksa;
  3. Pengalihan aset; dan
  4. Penyelesaian perselisihan.

(3)       Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.

 

 

 

Pasal 24

 

(1)       Kegiatan kerjasama antar 2(dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa.

(2)       Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peruaturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

Bagian Kedelapan

Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

 

Pasal 25

 

(1)       Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala Desa

(2)       BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa

(3)       Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

 

(1)       Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala desa.

(2)       Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Desa Madukoro

Pada tanggal 09 Juni 2017

KEPALA DESA       

 

            

 

                                                                                                                                                AWAB SALABI   

Diundangkan di Desa Madukoro

Pada tanggal : 10 Juni 2017

SEKRETARIS DESA MADUKORO

 

       

 

 

EDI JOKO SUSILO

 

LEMBARAN DESA MADUKORO TAHUN 2017 NOMOR 5

IMG
IMG
IMG

96,8 FM Radio Gemilang