KEPALA DESA MADUKORO
KABUPATEN MAGELANG
PERATURAN DESA MADUKORO
NOMOR 5 TAHUN 2017
Tentang
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MADUKORO,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi desa, perlu menggali potensi sumber pendapatan asli desa bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya dikelola oleh suatu badan atau lembaga
b. bahwa Badan atau Lembaga yang menggali potensi desa menjalankan usahanya dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa.
c. bahwa berdasarkan peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka desa perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a,b, dan c diatas, maka perlu pembentukan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa )
Mengingat : 1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pendoman pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014
4. Peratuaran Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
KEPALA DESA MADUKORO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA MADUKORO TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Perturan Desa yang dimaksud dengan:
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini dibentuk BUM Desa dengan nama BUM Desa Brilian Jaya
Pasal 3
BUM Desa Brilian Jaya Berkedudukan di
Desa Madukoro
Kecamatan Kajoran
Kabupaten Magelang
BAB III
PENDIRIAN BUM DESA
Pasal 4
Pendirian BUM Desa Brilian Jaya dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar desa
Pasal 5
Pendirian BUM Desa Madukoro bertujuan:
Pasal 6
(1) Pendirian BUM Desa Brilian Jaya Berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa
(2) Pertimbangan pendirian BUM Desa Brilian Jaya
d. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
Pasal 7
(1) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disepakati melalui Musyawarah Desa, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
(2) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(3) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peratuan Desa tentang Pendirian BUM Desa
BAB IV
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM Desa
Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUM Desa
Pasal 8
(1) BUM Desa Brilian Jaya Terdiri dari unit-unit usaha
(2) Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan Masyarakat.
(3) Unit-unit usaha, bentuk organisasi BBUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (3).
Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUM Desa
Pasal 9
Organisasi pengelola BUM Desa Brilian Jaya terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa Madukoro
Pasal 10
Susunan kepengurusan organiasasi pengelola BUM Desa Brilian Jaya Terdiri dari:
Pasal 11
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) berkewajiban:
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) berwenang:
Pasal 12
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Pasal 14
Masa bakti/kerja Pelaksana Operasional, anggota pengurus bidang usaha dan karyawan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Pasal 15
(1) Pengawas sebagiamana dimaksud dalam pasal 10 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
(5) Masa bakti pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Pasal 16
Susunan kepengurusan BUM Desa Brilian Jaya Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengembalian Keputusan Musyawarah Desa.
Bagian Ketiga
Modal BUM Desa
Pasal 17
(1) Modal awal BUM Desa Brilian Jaya Bersumber dariAPB Desa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
Pasal 18
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
d. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Bagian Keempat
Jenis Usaha BUM Desa Brilian Jaya
Pasal 19
(1) Bisnis sosial pelayanan umum ( Serving):
(2) Bisnis Penyewaan ( Renting ):
(3) Usaha Perantara ( Brokering):
(4) Bisnis Berproduksi dan/atau berdagang (Trading):
(5) Usaha Bersama (Holding):
Bagian Kelima
Alokasi Hasil Usaha BUM Desa
Pasal 20
(1) Hasil usaha BUM Desa Brilian Jaya Merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam1 (satu) tahun buku
(2) Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
Bagian Keenam
Kepailitan BUM Desa
Pasal 21
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Bagian Ketujuh
Kerjasama BUM Desa Antar Desa
Pasal 22
(1) BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.
(2) Kerjasama Antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten / kota.
(3) Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
Pasal 23
(1) Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam perjanjian kerjasama
(2) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
d. Hak dan kewajiban;
(3) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.
Pasal 24
(1) Kegiatan kerjasama antar 2(dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa.
(2) Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa
Pasal 25
(1) Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala Desa
(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa
(3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Madukoro
Pada tanggal 09 Juni 2017
KEPALA DESA
AWAB SALABI
Diundangkan di Desa Madukoro
Pada tanggal : 10 Juni 2017
SEKRETARIS DESA MADUKORO
EDI JOKO SUSILO
LEMBARAN DESA MADUKORO TAHUN 2017 NOMOR 5